Prosedur Pengaduan

Prosedur Pengaduan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016

Tentang

PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A

1. Secara lisan

  • Melalui telepon (0341) 399192, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
  • Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A Jl. Raya Mojosari No.77 Kepanjen Kab. Malang

2. Secara tertulis

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A , dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Raya Mojosari No.77 Kepanjen Kab. Malang
  • Melalui e-mail : [email protected]    atau   [email protected]  atau website Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A  dengan klik tautan ini :http://pa-malangkab.go.id . Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
  • Melalui sms ke Nomor  : 08113686767

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A

  1. Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A  akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A  akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A  akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A  hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.