🕌 Jenis Perkara di Pengadilan Agama

Memahami Tugas dan Kewenangan Pengadilan Agama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006

Pengadilan Agama tidak hanya mengurus perceraian seperti yang banyak orang kira. Lembaga ini menangani berbagai persoalan umat Islam, mulai dari pernikahan, warisan, wakaf, hingga ekonomi syariah. Berikut penjelasan singkat agar masyarakat lebih mudah memahami jenis perkara yang bisa diajukan ke Pengadilan Agama:

⚖️ A. PERKAWINAN

Segala hal yang berkaitan dengan pernikahan menurut hukum Islam, seperti:

  • Izin beristri lebih dari satu (poligami)
  • Izin menikah di bawah umur jika orang tua tidak sepakat
  • Dispensasi nikah bagi yang belum cukup umur
  • Pencegahan atau penolakan pernikahan
  • Pembatalan pernikahan
  • Gugatan kelalaian suami atau istri dalam menjalankan kewajiban
  • Perceraian (baik cerai talak maupun cerai gugat)
  • Pembagian harta bersama (gono-gini)
  • Hak asuh anak dan kewajiban nafkah
  • Penetapan sah atau tidaknya seorang anak
  • Penunjukan wali bagi anak yatim piatu
  • Penetapan sahnya pernikahan lama (sebelum UU No.1 Tahun 1974)

Singkatnya, semua urusan nikah, cerai, dan tanggung jawab rumah tangga diselesaikan melalui Pengadilan Agama.

🏠 B. WARIS

Menentukan siapa ahli waris, berapa bagiannya, dan bagaimana pembagian harta dilakukan sesuai hukum Islam. Jika ada perbedaan pendapat, Pengadilan Agama menetapkan keputusan agar adil dan sah di mata hukum.

📜 C. WASIAT

Wasiat adalah pesan seseorang untuk memberikan harta atau manfaat kepada orang lain setelah ia meninggal dunia. Jika muncul sengketa soal isi wasiat, Pengadilan Agama dapat memutuskannya.

🎁 D. HIBAH

Hibah adalah pemberian secara sukarela tanpa imbalan kepada orang lain yang masih hidup. Apabila terjadi sengketa soal hibah, Pengadilan Agama berwenang memutuskan.

🕌 E. WAKAF

Wakaf berarti menyerahkan sebagian harta untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah, seperti tanah untuk masjid atau pesantren. Bila terjadi permasalahan, PA berwenang menanganinya.

💰 F. ZAKAT

Zakat adalah kewajiban umat Islam untuk menyisihkan sebagian harta kepada yang berhak. Pengadilan Agama dapat menangani sengketa terkait pengumpulan atau penyaluran zakat sesuai hukum Islam.

❤️ G. INFAK

Infak adalah pemberian sukarela kepada orang lain, baik berupa uang, makanan, atau kebutuhan lainnya, atas dasar keikhlasan karena Allah SWT.

🌿 H. SHODAQOH (Sedekah)

Sedekah adalah pemberian sukarela tanpa batas waktu dan jumlah tertentu, dilakukan untuk mencari ridho Allah SWT. Pengadilan Agama dapat menangani sengketa yang timbul dari pelaksanaan sedekah.

💼 I. EKONOMI SYARIAH

Pengadilan Agama kini juga menangani masalah ekonomi yang berlandaskan prinsip syariah, seperti:

  • Bank dan lembaga keuangan syariah
  • Asuransi dan reasuransi syariah
  • Reksa dana dan obligasi syariah
  • Pegadaian dan pembiayaan syariah
  • Dana pensiun lembaga keuangan syariah
  • Bisnis dan investasi syariah

Jika terjadi sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan syariah, Pengadilan Agama menjadi tempat penyelesaian yang adil dan sesuai syariat.