Sambutan Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Malang
 

Drs. H. Misbah, M.H.I
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Kabupaten Malang sarana media komunikasi dan informasi keterbukaan informasi publik. Puji syukur kehadirat Allah S.W.T atas karunia-Nya sehingga website resmi Pengadilan Agama Kabupaten Malang dapat diakses dengan baik oleh masyarakat. Penyesuaian, update informasi serta penyesuaian dengan regulasi terus dilakukan sebagai wujud Komitmen bersama keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai dalam rangka reformasi birokrasi sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. https://pa-malangkab.go.id/ hadir memberikan informasi yang tidak terbatas tempat dan waktu dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat global atas informasi tentang layanan.
Saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi khususnya berbasis internet mengalami kemajuan yang cepat. Dimana salah satu perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah perangkat lunak berbasis web dengan pengembangan serta digunakan sebagai platform berjalannya aplikasi berbagai bidang. Salah satunya website digunakan pada layanan instansi pemerintah. Website Pengadilan Agama Kabupaten Malang diharapkan dapat menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Dengan terus menerus ber-evolusi mengikuti perkembangan kebutuhan pengguna serta mencapai aksesibilitas kegunaan universal.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Seluruh pembinaan baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.
Semoga dengan kehadiran website baru Pengadilan Agama Kabupaten Malang ini bisa memberikan informasi dan dokumentasi pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi dari Pengadilan Agama sebagaimana tercantum di atas. Yang pasti dengan harapan dapat menyajikan kebutuhan informasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat global umumnya serta khususnya pencari keadilan. aamiin...

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.