Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya) bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Mekanisme Prosedur yang Berlaku

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :

1. Barang

2. Pekerjaan Konstruksi

3. Jasa Konsultasi

4. Jasa lainnya

 

Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu

melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.

 

Swakelola Pengadaan Barang/Jasa

melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,

organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

Pemilihan Penyedia

Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan

oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa

yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses

berikut:

1) Persiapan pemilihan penyedia

2) Perencanaan pemilihan penyedia

3) Melakukan pemilihan penyedia

4) Pelaksanaan kontrak pengadaan

5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan

6) Penyerahan hasil pengadaan

 

Proses dan surat menyurat terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pengadilan Agama Kab. Malang dialamatkan ke :

Jl. Raya Mojosari No.77 Kecamatan Kepanjen Kab. Malang 65163

Telp. (0341) 499192 Fax (0341) 499194

email : pa.kab.malang@gmail.com

Informasi :

www.pa-malangkab.go.id

https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc4

https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc/