Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS : 08113686767
c. surat elektronik (e-mail) : pa.kab.malang@gmail.com atau pengaduan.pakabmlg@gmail.com
d. faksimile : (0341) 399194;
e. telepon : (0341) 399192;
f. meja Pengaduan;
g. surat; dan/atau
h. kotak Pengaduan
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A
1. Secara lisan
- Melalui telepon (0341) 399192, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A Jl. Raya Mojosari No.77 Kepanjen Kab. Malang
2. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A , dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Raya Mojosari No.77 Kepanjen Kab. Malang
- Melalui e-mail : pa.kab.malang@gmail.com atau pengaduan.pakabmlg@gmail.com atau website Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A dengan klik tautan ini :http://pa-malangkab.go.id . Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
- Melalui sms ke Nomor : 08113686767
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A
- Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.