Prosedur Pengaduan

Prosedur Pengaduan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016
Tentang
PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A
1. Secara lisan
- Melalui telepon (0341) 399192, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A Jl. Raya Mojosari No.77 Kepanjen Kab. Malang
2. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A , dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Raya Mojosari No.77 Kepanjen Kab. Malang
- Melalui e-mail : pa.kab.malang@gmail.com atau pengaduan.pakabmlg@gmail.com atau website Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A dengan klik tautan ini :http://pa-malangkab.go.id . Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
- Melalui sms ke Nomor : 08113686767
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A
- Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.